Jumat, 22 November 2024

Samarinda Wajib Masker, Tak Patuh Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 6 Agustus 2020 12:21

Syaharie Jaang, Wali Kota Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang tanda tangani surat Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai sanksi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Pemberlakuan sanksi sosial menanti warga Samarinda jika didapati tidak patuh dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.

Jaang menyebut Perwali Nomor 38 Tahun 2020 akan segera diedarkan kepada masyarakat.

Setelah itu, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang aturan wajib penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Hari ini saya tanda tangan atas nama gugus juga. Itu sesuai dengan surat edaran. Dan memang ada petunjuk pelaksanaanya,” sebut Jaang, Kamis (6/8/2020).

Lanjutnya, bahwa akan ada pemberlakuan sanksi sosial dan sanksi denda sebanyak Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Yang jelas itu berhubungan dengan keseriusan kita memakai masker. Harapan kita bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana kepatuhan dan kesadaran diri kita untuk menjaga diri saat interaksi di tengah orang banyak,” jelasnya.

Jaang menampik kritikan dari pengamat hukum yang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tidak tepat dikarenakan belum adanya karantina wilayah di daerah Kota Samarinda.

“Kondisi kita seperti ini, apa PSBB menyelesaikan masalah? Yang terpenting adalah karena masyarakat tidak disiplin. Jangan kayak daerah lain. Sudah karantina, semua pada ketat, sudah PSBB tapi masyarakat kita tidak disiplin,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews