DIKSI.CO, SAMARINDA - 31 Mei 2022, Menteri PAN-RB, Alm Tjahjo Kumolo, telah menandatangani aturan penghapusan tenaga honorer bagi pegawai pemerintah.
Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.
Rencana penghapusan tenaga honorer ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Aturan itu menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan sejahtera.
Dinas Pendidikan Samarinda, merespon hal tersebut.
Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, mengungkap pihaknya masih kekurangan sekitar 1.400 guru.
"Kalau kita melihat data kebutuhan guru kita yang PNS, masih sekitar 1.400 orang guru," kata Asli, Kamis (25/8/2022).
Disdik telah melakukan beberapa langkah, seperti melakukan rekrutmen guru PNS sebanyak 87 guru.