DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda resmi lakukan pembatasan aktivitas keluar masuk masyarakat ke Kota Samarinda.
Posko pengetatan akan dibangun di beberapa titik pintu masuk Kota Samarinda. Diantaranya di depan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Suryanata, depan Instut Agama Islam Negeri (IAIN) dan pintu masuk tol Balikpapan- Samarinda (Balsam).
Langkah ini merupakan instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat edaran terkait Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Dalam surat edaran tersebut PPKM dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dikonfirmasi Diksi.co, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Herwan mengungkapkan bahwa ia telah menurunkan personil anggota Dishub di beberapa titik posko penyekatan pada hari ini, Selasa (6/7/2021).
Masing-masing posko, kata Herwan, akan diisi 2 anggota Dishub dengan sistem jaga berkala.
"Ya kita menyesuaikan semaksimal mungkin, setiap jaga itu 2 orang. Setiap beberapa jam sekali ganti personil," jelasnya.
Mengenai tugas Dishub, Herwan menegaskan bahwa pihaknya bertugas membantu Satgas Covid-19 dan pihak kepolisian dalam memeriksa izin melintas berupa bukti vaksin dan keterangan surat rapid rest pelintas.
"Kita membackup polisi jadi apa arahan dari polisi kita ikuti. Kita periksa apakah sudah swab-nya , apakah sudah ada bukti vaksin kalau tidak ada akan di suruh putar balik," tegasnya.
Dishub Samarinda akan melaporkan hasil penjagaan di setiap posko secara berkala setiap harinya.
"Setiap hari pasti dilaporkan, kan kita ada wa grup, karena perintah pak wali kan lewat WA grup juga," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)