Rabu, 8 Mei 2024

Samakan Persepsi Pemasangan Algaka, DPRD Panggil Satpol PP Kota Balikpapan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Januari 2024 19:21

Pimpinan RDP DPRD Balikpapan bersama Satpol PP, Puryadi

DIKSI.CO,B BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP Kota Balikpapan, terkait dengan peraturan pemasangan alat peraga kampanye (algaka) caleg.

Disebutkan Pimpinan RDP bersama Satpol PP, Puryadi, mengatakan RDP ini digelar terkait salah satu nya spanduk algaka Ardiansyah salah satu caleg Kota Balikpapan yang terpasang di Jalan Jendral Sudirman.

Namun setelah dengan adanya pertemuan ini ada titik terang bahwa algaka yang dipasang di baliho yang berbayar diperbolehkan.

"Kita panggil satpol PP, kesbangpol supaya jelas alur masalahnya, sekarang cukup jelas," kata Puryadi kepada awak media, Selasa (9/1/24).

Puryadi mengatakan ada 2 hal yang menjadi permasalahan pemasangan ini bahwa ada 2 landasan yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ternyata di situ ya antara yang satunya menggunakan Perwali, yang satunya menggunakan PKPU, nah KPU kan mengacu pada Perwali, sekarang udah cukup jelas," katanya.

Di awal informasi Satpol PP bilang tidak punya alat, ternyata memang masalah menggunakan aturan, jadi cukup jelas sekarang.

"Kalau untuk berbayar kan boleh sesuai Perwali, sesuai aturannya memang di jalan protokol ada tempat-tempat yang boleh, ada yang tidak boleh," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews