DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam perseteruan Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah dipastikan tidak akan mengendur. Setelah para pengamat hukum pidana memberikan pandangannya, terkait laporan Nurfadiah terhadap Irma Suryani di Polda Kaltim dengan saksi kunci Sapto Setyo Pramono selaku Anggota DPRD Kaltim, kini giliran kuasa hukum memberikan responnya.
Menurut Saud Purba baru-baru ini, Sapto yang dikatakan tidak layak menjadi saksi sebab pernah berkonflik dengan Irma Suryani terkait piutang Rp2,5 miliar medio 2019 silam merupakan sebuah kesalahan pendapat.
"Memang betul, pak Sapto pernah berkonflik. Tapi dalam kasus ini saya memang harus membawa pak Sapto karena beliau sebagai saksi yang melihat sertifikat (di tangan Irma Suryani). Ada bukti dan ada fotonya," jawab Saud, Jumat (27/8/2021) sore tadi.
Terkait kesaksian Sapto, Saud Purba juga menegaskan jika konflik yang pernah terjadi tidak akan berpengaruh apapun dalam objektivitas hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau akan berpengaruh tentu saja tidak, karena yang beliau katakan ini adalah sebuah fakta bukan asumsi. Kalau yang dibicarkan pak Sapto ini adalah asumsi, kita sepakat kalau adanya tendensi dalam keterangan beliau. Tapi ini kan fakta dan pak Sapto tidak bisa juga larikan karena dia yang mengetahui persis keberadaan surat-surat itu," bebernya.
Dalam pelaporan Nurfadiah yang menduga Irma Suryani telah melakukan pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 369 dan 368 KUHP ini, dijelaskan pula oleh Saud Purba jika Sapto sejatinya terlepas dari segala sudut pandang pihak manapun. Terlebih soal kesaksian yang akan dia berikan kepada penyidik kepolisian.
"Yang jelas engga ada beban dari konflik sebelumnya. Dia (Sapto) nothing to lose aja," tambahnya.
Selain itu, Saud Purba juga menanggapi jika laporan kliennya bukan sekedar ujuk-ujuk belaka. Sebab telah dilakukan sejak Juli 2020 silam, dan baru pada 23 Agustus dikeluarkan SP2HP dan ditingkat menjadi laporan resmi kepolisian.