Jumat, 22 November 2024

Sah!!! DPR RI Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang, Tahap Awal Pemindahan Ibu Kota Negara Bangun Akses Jalan dan Pelabuhan

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 18 Januari 2022 7:29

Rancangan Istana Negara yang akan dibangun di lokasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selasa (18/1/2022) siang, DPR RI akhirnya melakukan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.

Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang disetujui 8 fraksi, diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.

"Kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibu kota negara akhirnya bisa disahkan, di rapat paripurna," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, saat konferensi pers usai paripurna, Selasa (18/1/2022).

Dengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

Ahmad Doli berpesan agar pemindahan ibu kota negara ke Kaltim tidak terlalu membebani APBN.

"DPR memesankan agar pemindahan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN. Oleh karena itu, harus dicari skema lain. Kerjasama pihak swasta, fund internasional, investor, dan macam-macam," jelasnya.

Untuk proses pembangunan dan pemindahan IKN yang telah diberi nama "Nusantara" oleh Presiden Jokowi, dilakukan secara bertahap.

Tertuang dalam UU IKN proses pemindahan dilakukan dari tahun 2022 hingga 2045.

"Dalam UU IKN pemindahan ibu kota negara bukan sekali jadi, tapi dilakukan bertahap. Pemerintah menjelaskan proses pemindahan dari 2022 hingga 2045. PR kita masih banyak," paparnya.

Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menyampaikan setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan, tahapan selanjutnya adalah memulai proses pembangunan dan pemindahan IKN.

Tahapan pemindahan IKN terdiri dari lima tahapan.

"Tahap pertama menjadi yang paling kritis setelah UU IKN disahkan. Tahap pertama tahun 2022 hingga 2024," ungkap Sri Mulyadi, dalam konferensi persnya.

Pada tahap pertama pemindahan IKN, akan dilihat dari aspek pendanaannya sebagai triger awal menimbulkan pembangunan selanjutnya.

Pihaknya di kementerian dan lembaga terkait akan membuat rencana induk berisi detail pembangunan dan pemindahan IKN.

Rencana induk itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Pembangunan IKN tahap awal akan menyiapkan akses menuju lokasi ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

"Kementerian PUPR berperan mengenai akses menuju IKN. Jalan menjadi sangat penting dan juga bisa bisa melalui alternatif pelabuhan bisa melalui teluknya itu. Akses ini menjadi momentum bagaimana pembangunan bisa dijalankan," terangnya.

Tahap menengah dan panjang yakni tahap dua, tahap tiga, tahap empat, dan tahap kelima, dilaksanakan tahun 2025 hingga 2045.

Dalam tahap menengah dan panjang ini akan dilihat keseluruhan kebutuhan pembangunan di lokasi IKN.

"Estimasi kebutuhan jangka menengah dan jangka panjang tentu akan tergantung, bagian yang membutuhkan APBN secara langsung. Berapa porsi dari APBN di situ," lanjut Sri Mulyani.

Menkeu RI menegaskan APBN akan masuk dalam pembangunan kompleks inti pemerintahan, serta infrastruktur dasar seperi air bersih, jalan raya, dan listrik.

"APBN masuk untuk membangun kompleks pemerintahan, kemudian juga infrastruktur dasar seperti bendungan air, telekomunikasi, jalan raya dan listrik," tegasnya.

"Proses pembangunan dengan cara kerjasama publik dan badan usaha. Pasti juga membutuhkan dukungan APBN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews