Dalam hitungan jam, lanjut Ardian, pihaknya berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di Jalan Durian III, Gang Rimba.
“Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga, bisa lebih cepat untuk menggiringnya ke Mapolres Berau,” tambahnya.
Selain motor curian, polisi juga turut mengamankan satu unit smatphone merek Vivo dari tangan pelaku.
“Semua sudah diamankan di Mapolres Berau,” katanya.
Hasil perbuatannya, kini A dipastikan mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana, paling lama 7 tahun penjara. (tim redaksi)