Minggu, 19 Mei 2024

RUU Ibu Kota Negara Belum Ada Kelanjutan, Isran Noor Bilang Ini

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 8 Juni 2020 6:49

Gubernur Kaltim Isran Noor/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim masih gantung.

Lantaran pandemi COVID-19 melandah Tanah Air, sehingga, fokus pemimpin pemimpin negeri beralih ke penyelesaian penyebaran wabah ini.

Rancangan Undang-undang (RUU) belum dibahas, lalu bagaimana nasib Kaltim?.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku tidak khawatir dengan kondisi ini.

Karena, pemindahan IKN bukan semata hanya kepentingan masyarakat Bumi Etam. Melainkan kepentingan bersama seluruh masyarakat Republik Indonesia.

"Memang saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN belum ada kelanjutan. Namun masyarakat Kaltim jangan khwatir kita serahkan semua ke Anggota DPR yang sedang bekerja membahasa nasib IKN ini," kata Isran Noor dalam webinar yang dilakukan Rumah Milenial Indonesia (RMI) chapter Kaltim, via daring Minggu (7/6/2020).

Orang nomor satu di Bumi Etam ini meminta masyarakat untuk jangan menganggap penundaan pemindahan IKN ini sebagai hal yang merugikan masyarakat Kaltim semata. Atau, pemindahan nanti akan menjadi keuntungan buat warga di provinsi ini.

“Rubah pemikiran ini,” tegasnya.

“Saya belum mengetahui pembahasan apa yang sudah dilakukan di internal DPR RI. Tapi, ada juga RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dibahas berbarengan RUU IKN. Tapi, keduanya sama-sama belum selesai dibahas,” tambahnya.

Tapi, Isran meyakini, IKN akan tetap pindah di Kaltim. Hanya saja, harus menunggu sampai wabah virus corona selesai.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews