Sabtu, 18 Mei 2024

Rutan Samarinda Tegaskan Tidak ada Pilih Kasih Penerima Asimilasi, Kasubsi Pelayanan: Dari 211, Kemungkinan Besar Justru Berkurang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 3 April 2020 12:1

Rabu (1/4/2020) sebanyak 11 warga binaan telah menerima hak integritas pembebasan bersyaratnya dari Rutan Klas IIA Samarinda./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, semisal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, teruntuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, akan memberikan kepada 211 warga binaannya.

Kendati demikian, untuk menepis adanya isu jika para penerima hak asimilasi tersebut bukan berdasarkan tebang pilih karena hubungan tertentu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda Rakhmat Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020) siang, kalau hal tersebut tidak akan terjadi karena ada prosedur ketat dan mutlak yang harus didapatkan terlebih dulu bagi mereka yang menerimanya.

"Syaratnya ya wajib berkelakuan baik semalam menjalani masa hukuman di sini (Rutan Klas IIA Samarinda)," kata Rakhmat.

"Dan minimal dia yang akan mendapatkan asimilasi harus menjalin setengah masa hukumannya," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain dua hal tersebut tidak adanya pelanggaran yang dilakukan para calon penerima asimilasi juga menjadi hal mutlak lainnya yang harus dipahami.

Selain itu, dari 211 warga binaan yang tengah diajukan mendapat hak istimewa tersebut, Rakhmat menyampaikan kalau jumlah itu tidak semuanya akan dibebaskan secara bersamaan.

Ada proses tahapan, yakni terhitung sejak 1 April kemarin hingga 7 April nanti, setidaknya akan ada sekira 100 warga binaan yang akan mendapatkan hak tersebut.

"Mungkin di tahap awal sampai tanggal 7 April ini, kemungkinan besar cuma sekitar 100 warga binaan," jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti sisanya tidak akan mendapatkan hak istimewa tersebut. Hanya saja, mereka akan mendapatkan nya pada tahapan selanjutnya hingga akhir 31 Desember 2020 ini.

"Kalau 211 itu akan bertambah lagi kemungkinan engga. Justru yang lebih memungkinkan bisa berkurang karena tahapan seleksi tadi," tegasnya.

Sampai saat ini sendiri, lanjutnya, pada Kamis (2/4/2020) sudah ada 16 warga binaan yang dirumahkan karena mendapat hak asimilasi. Kemudian, Jumat (3/4/2020) sore sekitar 38 warga binaan yang mana mereka terbagi dalam dua kategori, yakni penerima asimilasi dan penerima integritas.

Saat ditanya mengenai tahapan pengajuan berkas para warga binaan calon penerima asimilasi dan integritas ini, kata Rakhmat, tahapannya masih berada di bagian pendataan keluarga yang bersangkutan.

"Jadi keluarga mereka kami panggil untuk di data, dan bagi mereka yang tidak memilikinya atau berasal dari luar daerah maka akan kami lewatkan," paparnya.

Para petugas Rutan sampai berita ini diturunkan masih terus melakukan pekerjaan mereka agar para penerima hak istimewa tak salah sasaran dan tentu selaras dengan tujuan pemerintah, baik di pusat maupun daerah. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews