Hal itu ia nilai harus mulai dibenahi sejak saat pemilihan dan penempatan pejabat - pejabatnya di hulu proses.
"Proses seleksinya benar2 harus terbuka, transparan, profesional, dan harus dijauhkan dari kepentingan politik, terutama dari politik kekeluargaan serta balas jasa kepada tim sukses," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua direktur perusahaan daerah (Perusda) sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan kerugian negara senilai Rp 25 miliar pada Selasa (7/2/2023).
Dua tersangka itu adalah AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang menjabat pada periode 2013-2017.
“Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama AH Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, Selasa (7/2/2023).
Ditetapkannya AH dan LA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.