Jumat, 22 November 2024

Rugikan Negara Rp 2 Miliar, DPO Kejari Kubar Diamankan Tim Tabur Kejagung di Banjar Baru

Koresponden:
Alamin
Jumat, 27 Januari 2023 17:27

DITANGKAP - Tersangka S saat diamankan Tim Tabur Kejagung dari pelariannya di Kota Banjar Baru pada Rabu (25/1/2023) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDABuronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat bernama S yang merupakan Direktur PT Bumi Anugrah Persada berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dari pelariannya di Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Informasi dihimpun, S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang membuat kerugian negara mencapai Rp 2 miliar rupiah terkait pembangunan jembatan betol Sungai Tikah pada 2015 lalu.

S pun diamankan Tim Tabur Kejagung tepatnya di sebuah rumah berlokasi di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru.

“S merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya yang diterima, Jumat (27/1/2023).

Lanjut dijelaskannya, S resmi ditetapkan sebagai buron saat dirinya dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kubar, namun yang bersangkutan justru melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan Korps Adhyaksa hingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disebutkan, tersangka S, sebelum melarikan diri tinggal di Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Menurut Ketut Sumedana, S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

“Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” kata Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews