Kamis, 6 Februari 2025

Rugikan Negara hingga Rp 21 Miliar, Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS Resmi Ditahan

Koresponden:
Alamin

Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan eksekusi penahanan kepada tersangka NJ terkait kasus rasuah di Perusda BKS. (IST)

DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan eksekusi penahanan satu tersangka, pada Selasa (4/2/2025).

Tersangka tersebut yakni pria bernama NJ, selaku Kuasa Direktur PT. ALG.

Ia ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888, alias Rp 21 miliar lebih.

"Selasa, 4 Februari 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG," ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sore tadi.

Penetapan tersangka, lanjut Toni, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud.

"Selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," tambahnya.

Sebelumnya masih dalam perkara yang sama tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Dalam siaran rilisnya, Toni juga merinci posisi singkat perkara Perusda BKS. Yakni Perusda BKS yang merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim pada tahun 2017 sampai dengan 2019 melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

"Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," paparnya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews