Jumat, 22 November 2024

Rugikan Negara hingga Rp 16 Miliar, DPO Kasus Solar Cell Kutim Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 2 Oktober 2024 18:52

LR DPO kasus korupsi solar cell yang diamankan Tim Tabur Kejaksaan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Tabur Kejaksaan Kaltim kembali menangkap DPO kasus korupsi.

DPO yang diamankan yakni LR, yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur.

Kasus itu diketahu telah merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.

Pelaku utama, LR berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Kaltim saat menghadiri persidangan di Samarinda Selasa (1/10/2024).

Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Kutim.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas sekolah, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Penangkapan LR diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya dan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.

“Penangkapan lancar tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.

Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews