DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.
Mirisnya, akibat perbuatan amoral sang ayah korban dikabarkan mengandung delapan bulan dan kini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Muara Kaman.
Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranoto, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar.
Laporan ini lantas ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan memeriksakan korban ke puskesmas.
"Korban kami bawa periksa ke puskesmas pada 1 April 2022. Hasilnya, korban ini sedang hamil delapan bulan," ungkap AKP Hari saat dikonfirmasi Selasa (5/4/2022).
Kepada polisi, korban mulanya enggan untuk mengungkapkan sosok ayah dari jabang bayi yang dikandungnya itu. Namun setelah dibujuk berulang kali, korban akhirnya buka suara dan mengungkapkan hal mengejutkan.
"Yang mencabuli ternyata ayah kandungnya korban sendiri. Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak 7 kali. Terjadi sejak awal Juli sampai akhir Agustus 2021," ungkap AKP Hari via sambungan telepon.
Lanjut AKP Hari mengungkapkan, pelaku berumur 39 tahun itu kerap menyetubuhi korban di kebun sawit tempatnya bekerja.
Pelaku mencabuli anak kandungnya saat waktu dini hari.
"Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku kerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur," sambungnya.
Bocah malang ini kerap diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
Parahnya, korban yang masih polos dicuci otak oleh pelaku. Dengan mengatakan, bahwa perbuatan mesumnya itu bentuk kasih sayang ayah terhadap sang putri.
"Korban tutup mulut karena ditakutin pelaku akan dimarahin sama ibunya. Korban juga menganggap kalau 'itu' adalah kasih sayang dari pelaku.
Sehingga memilih diam dan tidak mengadukan kepada siapapun," terangnya.
Setelah mendengarkan semua keterangan yang disampaikan korban. Polisi lantas meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Muara Kaman seusai ibu korban turut membuat laporan.
"Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," bebernya.
Dari hasil pendidikan sementara, pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut, karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan amoralnya itu kepada penyidik.
"Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," tandasnya. (tim redaksi)