Jumat, 22 November 2024

Rudapaksa Anak Kandung di Kebun Sawit hingga Hamil 8 Bulan, Seorang Ayah Asal Kukar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Koresponden:
Herawati Bachtiar
Selasa, 5 April 2022 11:21

Ilustrasi rudapaksa yang dilakukan seorang ayah kandung kepada anaknya hingga menyebabkan sang buah hati hamil 8 bulan. (HO)

Lanjut AKP Hari mengungkapkan, pelaku berumur 39 tahun itu kerap menyetubuhi korban di kebun sawit tempatnya bekerja.

Pelaku mencabuli anak kandungnya saat waktu dini hari.

"Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku kerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur," sambungnya.

Bocah malang ini kerap diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.

Parahnya, korban yang masih polos dicuci otak oleh pelaku. Dengan mengatakan, bahwa perbuatan mesumnya itu bentuk kasih sayang ayah terhadap sang putri.

"Korban tutup mulut karena ditakutin pelaku akan dimarahin sama ibunya. Korban juga menganggap kalau 'itu' adalah kasih sayang dari pelaku.

Sehingga memilih diam dan tidak mengadukan kepada siapapun," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews