Sabtu, 21 September 2024

RS Korpri Dipastikan Gagal Rampung Akhir Tahun, Dinas PUPR Kaltim Beri Perpanjangan Waktu dan Denda Perhari

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 26 Desember 2021 5:2

Kondisi pembangunan RS Korpri di kompleks GOR Madya Sempaja

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai dikerjakan mulai akhir September, pembangunan Rumah Sakit Korpri di GOR Madya Sempaja Samarinda dipastikan gagal rampung di akhir tahun 2021 ini.

Proyek gedung senilai Rp43,32 miliar ini, sempat disidak oleh Komisi III DPRD Kaltim, pada awal pekan lalu.

Dari sidak itu, keterlambatan pembangunan dikarenakan curah hujan yang tinggi hingga material bangunan yang susah didapatkan kontraktor.

"Ini masalah yang selalu berulang. Kami melihat hal-hal yang berulang tidak diantisipasi," ungkap Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Alhasil, dengan waktu pengerjaan yang singkat, pembangunan RS Korpri saat ini baru sekitar 50 persen.

Pihak kontraktor dalam hal ini PT Telaga Pasir Kuta, menyebut keterlambatan pembangunan berkisar antara dua hingga tiga bulan ke depan.

"Estimasi keterlambatan sekitar sampai tiga bulan. Tapi saya kira bisa lebih. Nanti kami lihat, curah hujan menentukan, material juga menentukan," lanjutnya.

Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, membenarkan target pembangunan RS Korpri dalam status kritis.

"Korpri status kritis. Denda kalau tidak selesai. Diperpanjang rencananya," beber Aji Firnanda, Minggu (26/12/2021).

Sesuai Pergub Kaltim 71/2013, kontraktor akan diberi perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari.

Perpanjangan juga akan diikuti oleh denda satu per mil per hari.

"Perpanjang 50 hari dulu, kalau masih belum selesai kami akan evaluasi. Kalau kontraktornya masih mampu, masih memungkinkan untuk selesai kami lanjutkan," tegasnya.

Terkait pemberian denda proyek, Aji Firnanda mencontohkan jika nilai proyek Rp40 miliar. Akan dihitung berapa sisa anggaran yang terlambat.

Nantinya jika keterlambatan itu sebesar Rp10 miliar. Maka akan dihitung Rp10 miliar dikali per 1000. Artinya denda yang diberikan adalah Rp10 juta per hari.

"Denda dibayarkan per hari hingga proyek rampung," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews