DIKSI.CO, SAMARINDA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut mengomentari temuan tersebut.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim, memaparkan temuan LHP BPK Kaltim pada 2021 silam jadi pertanyaan bagi seluruh pihak.
"Apakah mereka betul-betul sudah melakukan penyetoran yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Kita tidak tahu. Apakah mereka sudah bersepakat bahwa pemerintah yang full melakukan reklamasi di 56 konsesi tambang ini," kata Eta, sapaan akrabnya dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
"Ataukah mereka bersepakat uangnya disimpan dulu kami melakukan reklamasi, silahkan datang jika reklamasi sudah dilakukan," lanjutnya.
Jatam Kaltim mengakui selama ini kesulitan dalam mengakses data jaminan reklamasi baik di Dinas ESDM Kaltim, maupun DPMPTSP.
Untuk itu pihaknya juga belum melakukan riset mendalam terkait temuan itu.
"Sistem reklamasi ini informasinya sangat tertutup kami tidak pernah bisa mengakses itu. Kalau informasi itu bisa juga diberikan ke kami, jadi kami juga bisa membantu memantau di lapangan," sebutnya.
Dengan adanya temuan BPK Kaltim dalam LHP-nya, membuka carut-marutnya pengelolaan jaminan reklamasi tambang di Kaltim.
"Bisa jadi kok sejumlah perusahaan ini, baru ini tanpa data dokumen. Kok bisa sih dokumentasinya tidak ada atau terlambat diberikan," tegasnya.
"Nama perusahaan dan dokumen reklamasinya kok tidak dipublish. Minimal warga dekat tambang tahu kalau itu reklamasi. Itu jadi jaminan untuk masyarkat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)