Sabtu, 11 Mei 2024

Rp219 Miliar Dana Jamrek Cair Tanpa Dokumen, Jatam Kaltim Sebut Patut Jadi Pertanyaan

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 5 Desember 2022 11:26

Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews