Namun dalam hal itu, YG mengaku hanya berperan sebagai pemanas, agar pasangan yang menggunakan jasanya bisa berhubungan badan.
“Kita belum cek apakah yang melakukan hubungan badan itu suami istri atau bukan, masih didalami. Yang jelas YG mengupload video hasil olahannya. Jadi di sini dia berperan melakukan semacam foreplay atau pemanasan. Setelah si konsumennya terangsang, main, dan ditinggal pergi,” jelas Yusuf.
Yang juga merekam aksinya, kemudian mengunggah di akun Twitter pribadinya.
Beraksi sejak 2022 lalu, namun sejauh ini baru dua aksi yang terungkap oleh aparat yang dilakukan di dua penginapan berbeda.
“Hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku kalau niatnya ini untuk membantu orang atau laki-laki yang sudah lemah. Tarif setiap aksinya dipatok Rp 150 ribu,” ucap Yusuf.
Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (tim redaksi)