"Semoga warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal," kata Andi Harun pada Kamis (30/11/2023) pagi
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam upaya pemberantasan kejahatan, mulai dari pencurian hingga peredaran narkoba.
"Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan lembaga dan elemen terkait guna menanggulangi tindakan melawan hukum," ujarnya.
Dalam pemusnahan kali ini, terdapat 1.405 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol bervariasi, 17 senjata tajam, dan berbagai barang bukti lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kalinya, dilakukan di Kantor Wali Kota untuk menegaskan pelanggaran terhadap Perda terkait miras dan atribut anak jalanan.
"Barang bukti yang ada kita musnahkan bersama dengan ditambah dengan barang bukti tindak pidana lainnya yang ada di Kejaksaan Negeri," pungkasnya. (redaksi)