Senin, 6 Mei 2024

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Parkir Balaikota

Koresponden:
Heribertus
Kamis, 27 Oktober 2022 12:19

Walikota Andi Harun usai memimpin Apel Pemusnahan Barang Bukti di Balaikota Samarinda, Kamis (27/10/2022)/ Diksi.co

Ia juga mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda berserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.

"Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan," ujar Andi Harun saat wawancara.

Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.

"Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal," imbuhnya.

"Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya," lanjutnya. (advertorial) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews