Sabtu, 23 November 2024

Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Laila Fatihah: Jangan Sampai Memberatkan Pelaku UMKM

Koresponden:
Ferry Bhattara
Rabu, 8 Juni 2022 9:56

Laila Fatihah, Anggota Pansus II DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pansus II DPRD Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait revisi Perda Retribusi Jasa Usaha, Rabu (8/6/2022) siang.

Rapat kali ini, Pansus II meminta semua OPD terkait segera merampungkan penyesuaian harga retribusi jasa usaha.

"Kami tunggu segera agar bisa kita sepakati bersama. Kalau mengacu pada Perda sebelumnya sudah tidak relevan, harus ada penyesuaian harga," kata Laila Fatihah, Anggota Pansus II DPRD Samarinda.

Politisi asal PPP ini juga meminta penyesuaian harga menggunakan pendekatan harga standar bawah dan atas, agar tidak memberatkan pelaku usaha.

"Harus ada harga standar bawahnya berapa, standar atasnya berapa, agar tidak memberatkan para pelaku UMKM. terkait penerapannya, tinggal menunggu SK Wali Kota," lanjut Laila Fatihah.

Selain penyesuaian harga retribusi jasa usaha, pertemuan ini juga membahas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Hak Guna Bangunan (HGB).

Laila menilai harga NJOP HGB di Samarinda masih terlalu rendah, sehingga tidak sejalan dengan potensi pendapatan yang diterima daerah.

"Secara data NJOP HGB kita masih rendah, jadi PAD kita dari sektor itu juga ikut rendah, harus disesuaikan lagi," urai Laila Fatihah.

Pansus II berharap penyesuaian harga NJOP HGB segera disetujui Wali Kota Samarinda.

"Kita tinggal menunggu persetujuan Wali Kota, semoga bisa meningkatkan PAD kita," pungkas Laila Fatihah. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews