Sementara itu, Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, mengungkap dalam aturan memberikan waktu hingga 2 tahun sejak terhitung UU HKPD diberlakukan.
Meski begitu, pihaknya langsung bergerak melakukan perubahan. Pasalnya, pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diprioritaskan.
"Raperda ini menjadi hal mendesak yang harus disegerakan untuk dibahas. Mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi pembangunan daerah," ungkapnya.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak provinsi.
Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan. Kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
"Penyusunan raperda ini guna mendorong terwujudnya kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, ramah terhadap dunia usaha," tegasnya.
"Selain itu efisien dan konstruktif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (adv)