Rabu, 15 Mei 2024

Retribusi Pajak Parkir Hanya Mencapai Rp 1,6 Miliar, DPRD Balikpapan Minta Pembenahan

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 27 Juni 2021 8:23

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyoroti penerimaan Pajak Daerah melalui restribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

Permasalahan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, bahwa belum maksimalnya penerimaan pajak daerah ini. 

"Bagaimana caranya retribusi PAD kita bisa tercapai, sehingga ada beberapa potensi yang bisa dimaksimalkan, namun ternyata tidak bisa maksimal salah satunya seperti Dinas Perhubungan," ujar Sabaruddin kepada wartawan. 

Menurut Sabaruddin Panrecalle, dari 31 jenis pajak yang ada baru 6 jenis yang mencapai target untuk periode bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2021.

"Tidak sesuai target PAD Balikpapan sebesar Rp 4 Miliar dan saat ini pun hingga bulan Mei 2021 restribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 1,6 Miliar," ungkapnya 

Padahal ada 109 juru parkir yang melakukan pembinaan ,yang artinya ada harapan dan tahapan itu, namun ternyata faktanya pencapaiannya tidak sesuai.

Sabaruddin pun menyampaikan kekecewaannya terhadap kepengurusan ini dan meminta dengan tegas agar bisa dilakukan pembenahan ke depannya. 

"Karena permasalahan ini sudah dari tahun ke tahun tidak pernah sesuai harapan, sehingga perbaiki SDM nya dan sistemnya pun harus segera dibenahi juga," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan dengan Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup terkait Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tahun 2021 ini. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews