Yusril juga menanggapi isu yang menyebutkan Menkopolhukam akan dibagi menjadi dua, yaitu Menko Politik dan Pertahanan serta Menko Hukum dan HAM.
Menurut dia, pembagian itu sepenuhnya merupakan keputusan Prabowo selaku presiden terpilih.
Meski demikian, pakar hukum tata negara itu mengapresiasi apabila fokus menteri dibagi dua.
Dia menilai spektrum koordinasi yang lebih kecil akan lebih memfokuskan tugas yang diemban.
“Tidak masalah sepanjang itu sejalan dengan undang-undang kepentingan negara, karena undang-undang kepentingan negara mengatakan bahwa presiden dapat membentuk kementerian koordinator untuk membidangi atau mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu,” pungkasnya. (*)