Minggu, 5 Mei 2024

Respon Soal Makmur HAPK Menang Gugatan di PN Samarinda, Isran Noor: Itu Benar Sudah

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 7 September 2022 16:5

Gubernur Kaltim Isran Noor

"Iya betul," kata Alfian.

"Saya kira keputusan pengadilan itu menjadi pertimbangan dan menjadi atensi dari Mendagri. Kenapa demikian? Benar bahwa SK Mendagri itu keluar sebelum adanya putusan PN. Di sisi itu (waktu sebelum keluarnya putusan PN), SK masih sah. Tetapi, dengan lahirnya putusan PN, secara tidak langsung membuat SK itu tak berarti apa-apa, atau batal demi hukum," ujarnya.

Sikap yang seharusnya diambil oleh Mendagri, disebut Alfian adalah mencabut SK Pengangkatan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.

"Mencabut SK itu. Dan perlu diingat, kalau pun ingin memaksakan pelantikan, ini adalah Ketua DPRD Provinsi, sehingga yang melakukan pelantikan adalah Ketua Pengadilan Tinggi. Sehingga saya tidak yakin apakah Ketua Pengadilan Tinggi itu akan datang saat pelantikan itu," ujarnya.

"Tidak mungkin Pengadilan Tinggi akan mengkhianati nafas hukum. Ya ibarat, anak dia mengeluarkan produk hukum yang menyatakan itu para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan secara eksplisit dituangkan menyatakan Makmur sah menjabat dari 2019 - 2024. Jadi, tidak mungkin kalau saya ya. Ketua Pengadilan harus berhati-hati dan tidak mungkin tidak diketahui Ketua Pengadilan, putusan yang keluar dari tubuhnya sendiri, yaitu Pengadilan Negeri," ujarnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews