DIKSI.CO - Sahbirin Noor alias Paman Birin kembali membuat kejutan.
Ia resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengunduran diri Paman Birin itu dengan cepat direspon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Penunjukan Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur disebabkan Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024.
Muhidin baru akan kembali bertugas di pemerintahan pada 24 November 2024 setelah masa kampanye berakhir.
"Terkait pengunduran Gubernur Kalsel, untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan pasca-mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, maka tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," ujar Wamendagri Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Dari informasi dihimpun, setelah resmi mengisi pucuk pimpinan di Kalsel, Sekda Roy Rizalie Anwar mengawali kegiatan pertamanya dengan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2025 yang diselanggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Kalselteng di gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut karena ingin berfokus mengurus keluarga.
Hal itu sebelumnya diungkap oleh Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Ditanya apakah mundurnya Sahbirin juga terkait kasus yang sempat menjeratnya di KPK, Soesilo tidak menjawab lugas.
Ia mengatakan Sahbirin mundur agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel bisa terus berlangsung kondusif.
“Pak Gubernur mundur supaya penyelenggaraan Pemda Kalsel menjadi kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).
Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor. Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK.
Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini ;
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi ;
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*)