DIKSI.CO, SAMARINDA - Seorang remaja perempuan asal Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Endang Pinasih (19) nyaris tewas dicekik perampok yang menyatroni kediamannya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (10/3/2022) kemarin.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi bahwa saat kejadian tersebut korban dianiaya hingga pingsan oleh perampok bernama Nassen Hamed alias Amed (22).
"Kejadiannya subuh sekitar pukul 05.00 Wita, saat itu korban lagi tiduran di kamar menunggu waktu salat. Tiba-tiba ada seorang pria di hadapannya langsung mencekik dan memukul wajah korban sampai pingsan," ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Setelah menghajar korbannya, Amed pun segera mengasak barang berharga. Seperti handphone dan emas imitasi milik korban.
Perampokan yang dialami Pinasih ini baru diketahui ketika kerabat korban datang berkunjung. Saat itu Pinasih sudah ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di dalam kamarnya.
Korban yang ditemukan babak belur kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie.
"Kerabat korban datang melihat pintu tidak terkunci. Saat masuk ke dalam, korban sudah ditemukan dengan wajah berdarah dan babak belur tak sadarkan diri," bebernya.
Akibat dianiaya perampok, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah. Bahkan tulang pipi korban sampai retak dihajar pelaku.
Peristiwa itu pun segera dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Samarinda Ulu. Hanya selang sehari, polisi berhasil meringkus pelaku perampokan.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat 11 Maret kemarin. Dia kami tangkap di tempat ia bekerja sebagai juru parkir," kata Fahrudi.
Dari penelusuran petugas, diketahui kalau pemuda 22 tahun itu merupakan residivis kasus pencurian motor medio 2020 silam.
Amed yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan baru-baru ini menghirup udara bebas kini kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya itu, Amed dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti juga kami amankan. Kerugian korban berkisar Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (tim redaksi)