DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinginnya lantai kurungan besi rupanya tak membuat Ponidi alias Paklek jera melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Meski baru menyelesaikan masa hukumannya dalam penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun pria 52 tahun ini kembali berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti kembali melakukan aksi curanmor pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang.
Terungkapnya aksi Ponidi ini bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Melihat keresahan yang terjadi, polisi berpakaian sipil lantas bergegas. Penyelidikan pun segera dilakukan. Walhasil, Ponidi berhasik diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.
"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," ucap Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang tadi.
Curiga dengan gelagat Ponidi, polisi saat ini langsung menangkap dan menginterogasinya. Tak membutuhkan waktu lama, Ponidi akhirnya mengaku bahwa ia memang telah melakukan aksi curanmor beberapa waktu terakhir.
"Kemudian kami kembangkan di dapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura," beber Dedi.
Dari semua lokasi pencurian tersebut, sedikitnya petugas mendapati tiga motor bebek dan lima motor matik dengan rincian Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.