Sabtu, 4 Mei 2024

Residivis di Kukar Kembali Berulah, Bobol Rumah Warga Gasak Motor dan Hp

Koresponden:
Alamin
Rabu, 8 Maret 2023 17:29

Kapolsek Anggana AKP Andi Wahyudi saat merilis kasus pencurian yang dilakukan residivis muda berusia 19 tahun. (IST)

Dari penyelidikan petugas, aksi dan keberadaan pelaku dengan cepat diketahui. Pasalnya kurun dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di Samarinda.

“Pelaku kita amankan di Samarinda. Dia ini residivis dari tahun 2019, 2020, 2021 dan baru keluar di tahun 2022 kemarin, dan ini masuk lagi,” ungkapnya.

Pelaku yang masih muda itu pasalnya diketahui baru sebulan terakhir menghirup udara kebebasannya.

Namun akibat ulahnya, kini pemuda berusia 19 tahun itu kembali harus mendekam di balik kurungan besi.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Terakhir, polisi berpangkat balok tiga emas itu tak lupa memberikan imbauannya kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat hendak bepergian meninggalkan rumah.

“Imbauan kepada masyarakat, saya harapkan agar selalu berhati-hati meninggalkan rumah. Tolong dicek dulu pintu rumah, jendela dan kemanan kendaraan sebelum bepergian,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews