Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumah neneknya beserta dengan barang bukti,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memiliki niat ingin memiliki motor untuk bisa dipakai sehari-hari. Sehingga saat pelaku sedang berada di tempat orang tuanya yang tidak jauh dari kediaman korban, akhirnya muncul niat untuk mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Saat rumah korban terlihat sunyi, pelaku mengendap-endap mendorong motor milik korban menuju rumah neneknya untuk menyembunyikan sepeda motor impiannya.
“Si pelaku ini juga sudah membuat kunci duplikat di tempat jasa pembuat kunci. Sehingga dia bisa menggunakan motor tersebut. Kalau untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena dia ingin memiliki kendaraan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana. (tim redaksi)