Sabtu, 23 November 2024

Rekonstruksi Perebutan Lahan Berujung Maut , Pelaku Lakoni 41 Adegan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 5 Mei 2021 8:11

Ardianson pelaku tunggal pembunuhan Burhanuddin saat melakoni 41 adegan rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih segar dalam ingatan peristiwa berdarah akibat perebutan lahan di Kelurahan Handil Bakti, Palaran, Sabtu 10 April lalu yang menewaskan Burhanuddin (52) dan Ardianson Ruben Kunum (52) sebagai pelakunya. 

Hampir sebulan berlalu, Korps Bhayangkara kembali menggali informasi dengan menggelar rekonstruksi guna mencari rentetan pasti peristiwa berdarah itu.

Sebanyak 41 adegan dilakoni Ardianson sebagai pelaku tunggal tewasnya Burhanuddin yang digelar di halaman belakang Polresta Samarinda. 

Reka ulang peristiwa yang dihadiri kuasa hukum tersangka dan pihak Kejaksaan Tinggi Samarinda ini dimulai sejak awal bentrokan terjadi. 

"Awalnya ada 39 adegan tapi ada adegan tambahan, jadinya ada 41 adegan. Ini untuk menggambarkan bagaimana peranan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi ulang Rabu (5/5/2021) siang tadi. 

Tindakan Ardianson dalam menghabisi nyawa korbannya ini tergambarkan dalam adegan ke 35 dan 36. Setelah melontarkan tembakan dari senapan rakitan, pelaku lantas mendekati korban. 

Menjambak rambut dan menggorok leher korbannya. Darah korban yang berada di ujung parangnya juga sempat dijilat oleh pelaku. 

Dari rekonstruksi yang dilakukan, disimpulkan jika pelaku telah merencanakan tindakan pembunuhannya. Mulai dari membawa senapan rakitan hingga menarget korban dan menghabisi nyawanya. 

"Memang ada unsur perencanaan, makanya pasal yang disangkakan bukan hanya 338, tapi juga dikenakan Pasal 340 KUHP," tambah perwira melati satu ini. 

Meski kesimpulan sementara terdapat unsur perencanaan, seluruh putusan hukum sepenuhnya berada dalam persidangan. 

 "Tapi untuk lebih jauhnya menunggu berkas perkara dan persidangan," singkat Kasubsi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampessy. 

Semetara itu, Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Jefri berpendapat jika dalam kasus yang menjerat kliennya ini, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Hanya cenderung mengarah ke Pasal 338 KUHP. 

"Ini bukan berencana karena pembunuhan bukan karena senjata api rakitan, melainkan menggunakan parang, dimana parang ini juga punya korban," singkatnya.

Kendati demikian, proses hukum Ardianson telah memenuhi tahap akhir pelengkapan berkas perkara. Selebihnya pun perkara ini akan diputuskan di meja hijau persidangan, apakah hakim akan memutus Ardianson melakukan pembunuhan berencana atau tidak. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews