Sabtu, 23 November 2024

Reka Adegan Pembunuhan Istri, JPU Nilai Belum Temukan Unsur Terencana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Desember 2020 11:22

FOTO : Rekonstruksi yang dilakukan Jabarudin dinilai JPU belum memenuhi unsur pembunuhan berencana/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Jabarudin (34) terhadap Suharni Salihi (49) di Mapolsek Samarinda Kota pada Jumat (4/12/2020) siang tadi turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Mereka adalah Subandi dan Indriasari. Tak ketinggalan pula I Kadek Indra sebagai penasehat hukum tersangka pada kegiatan rekonstruksi siang tadi. Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggelar reka adegan pembunuhan tersebut. 

Sebanyak 21 adegan dilakoni oleh Jabarudin. Yakni mulai awal ia bercekcok hingga terjadinya aksi pembunuhan dan ia kabur melarikan diri menuju Kabupaten Kutai Barat. 

Dari reka adegan yangi digelar sekira satu jam siang tadi, Subandi menilai kalau ia belim menemukan adanya unsur pidana pembunuhan berencana. 

"Rekonstruksi ini belum ada yang melihatkan kalau tersangka menjurus kepada pembunuhan berencana," tegas Subandi. 

Meski belum menemukan unsur pembunuhan berencana, namun Subandi mengatakan kalau hal tersebut bukan sebuah pernyataan yang tidak dapat berubah. 

Sebab, sampai saat ini ia mengaku belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Jabarudin pada 15 November silam. 

"Kami belum menerima berkas lengkapnya. Nanti setelah kami terima tentu akan kami pelajari kembali, apakah memang benar-benar ada atau tidak unsur perencanaannya," imbuhnya. 

Jadi, lanjut Subandi, kalau penerapan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP yang diberikan polisi saat ini sudah cukup relevan dengan fakta hukum dan lapangan.

"Jadi belum ada mengarah ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), tapi nanti kami akan lihat dulu berkasnya dan mempelajarinya lagi," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan  dilakukan Jabarudin (34) terhadap Suharni Salihi (49) pada 15 November silam melakukan rekonstruksi, Jumat (4/12/2020) siang tadi di halaman Mapolsek Samarinda Kota. 

Sebanyak 21 adegan dilakoni Jabarudin yang mengaku sebagai suami sirih Suharni Salihi pada kegiatan kelengkapan berkas perkara ini. 

Dari 21 adegan yang dilakoni Jabarudin, diketahui kalau motif dari pembunuhan ini ialah sakit hati pelaku akibat ucapan kasar dari korban.  

Dari awal kejadian, tepatnya ketika senja di hari itu. Kedua pasangan ini terlihat warga sekitar habis pulang bepergian. Sesampainya di kediamnnya, yakni di sebuah indekos kawasan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan, keduanya sempat terlibat cekcok terlebih dulu. 

Usai bercekcok, Jabarudin terlihat pergi meninggalkan Suharni Salihi. Ia menuju kediaman kerabatnya. Sebelum tengah malam, Jabarudin kembali ke indekos mereka. Singkat cerita Jabarudin kembali sakit hati dan terjadilah aksi pencekikan. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews