DIKSI.CO, SAMARINDA – Salah satu perusahaan tambang kembali disorot yakni PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang memiliki luasan konsesi legal sebesar 4.000 hektare di Kukar dan Samarinda.
Dari luasan pengerjaan yang dilakukan, PT BBE dinilai telah lalai dan abai melaksanakan reklamasi void atau lubang bekas galian tambang hingga menimbulkan bencana banjir dan 2 korban jiwa, tepat pada medio 2016 silam.
“Dari beberapa beberapa survei dan investigasi yang kami lalukan, banyak kondisi lubang bekas tambang yang tidak ditutup (PT BBE). Kami menduga nihilnya upaya perusahaan (menutup lubang tambang), seperti yang berada di Desa Bukit Raya, Karang Tunggal, Manunggal Jaya di Kelurahan Bukit Pinang dan Lok Bahu,” ucap Ahmad koordinator lapangan (Korlap) dari Jaringan Aksi Mahasiswa Pemuda Pembaharu (Jamper) dan Aliansi Masyarakat Kukar (Amara) saat melakukan unjuk rasa di depan kantor PT BBE, Senin (8/8/2022).
Sebab adanya dugaan pembiaran bekas lubang tambang itu, maka ratusan mahasiswa dan pemuda dari Jamper dan Amara pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT BBE.
Dalam demonstrasi itu, ratusan pengunjuk rasa tak hanya melakukan orasi namun juga membakar ban dan melakukan penggalangan dana untuk menyindir perusahaan yang dinilai abai mereklamasi void bekas galian lantaran tak memiliki anggaran keuangan.
“Dengan adanya pembiaran lubang tambang maka telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas hak hidup, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak atas rasa aman,” tegasnya.