"Dokumen yang diperlukan harus disimpan dalam bentuk digital, terutama untuk kebutuhan hukum di masa mendatang, karena dokumen itu sangat penting," tuturnya.
Kegiatan pemusnahan ini mencakup dokumen fisik yang sudah tidak diperlukan lagi. Meskipun dokumen tersebut masih tersimpan secara fisik, data-data penting terkait arsip tersebut telah didigitalisasi dan tersedia dalam bentuk data elektronik.
"Dokumen-dokumen yang sudah tidak relevan lagi memang seharusnya dimusnahkan. Ini akan mengurangi beban dan memastikan pengelolaan data yang lebih efisien," jelasnya.
Dengan langkah ini, Dispora Kaltim berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip dan data, serta memastikan bahwa informasi yang penting dapat diakses secara mudah dan cepat melalui digitalisasi arsip. (adv)