Kamis, 26 Desember 2024

Rasionalisasi Anggaran Gegara Covid-19, APBD Kaltim 2020 Terjun Bebas ke Rp 9 Triliun

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 29 April 2020 6:48

Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim, dikonfirmasi Rabu (29/4/2020)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Covid-19 telah menghantam Kaltim. Tidak hanya kesehatan dan sosial, virus mematikan ini juga memukul program pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada 9 April 2020, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan Covid-19. 

Keputusan itu bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. 

SKB tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Isinya, pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Selain itu juga untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. 

Pemprov Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, telah mengirim laporan usulan rasionalisasi anggaran ke Kemendagri.

Muhammad Sabani, Plt Sekretaris Provinsi Kaltim, menyampaikan dalam laporan tersebut, telah disampaikan APBD Kaltim yang sudah dilakukan penyesuaian. Setelah dilakukan pemangkasan, APBD Kaltim turun sekitar Rp 3 triliun, dari menjadi sekitar Rp 9 triliun.

Padahal, sesuai KUA PPAS, APBD Kaltim tahun 2020, sebesar Rp 11,84 triliun.

"Kami usulkan APBD Kaltim menjadi 8 koma sekian untuk pendapatannya, terus dengan pembiayaan 9 koma sekian lah. Turunnya sekitar Rp 3 triliun. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sekitar 40 persen, menjadi 4 koma sekian triliun," kata Sabani dikonfirmasi via telepon, Rabu (29/4/2020).

Saat dikonfirmasi berapa rincian anggaran yang dipangkas per kategori, Sabani menyampaikan tidak mengetahui angka rinci  berapa duit yang dipangkas dari belanja modal, maupun belanja barang dan jasa. Namun secara total, anggaran yang terpangkas di APBD Kaltim mencapai sekitar Rp 3 triliun.

Proyek pembangunan Kaltim menjadi sektor yang juga terdampak akibat pemangkasan anggaran ini. Sabani menyebut proyek pembangunan masuk dalam kategori belanja modal dan belanja barang dan jasa sehingga turut terpotong 50 persen.

"Proyek pembangunan masuk dalam kategori belanja modal dan belanja barang dan jasa tentu proyek kena pemangkasan. Proyek apa saja yang kena dampak, saya tidak hafal," tegas Sabani.

Sementara itu, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan hingga kini DPRD belum menerima list rincian proyek yang terkena dampak pemotongan anggaran.

Komisi III DPRD Kaltim baru akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR Kaltim dan Bappeda Kaltim, pada Kamis (30/4/2020) besok.

"Di RDP itu kami akan cek, apa saja poin pekerjaan belanja yang dipangkas atau yang dirasionalisasi," kata Udin, sapaan akrabnya, dikonfirmasi Rabu (29/4/2020).

PUPR Kaltim menyampaikan ada beberapa pertimbangan proses rasionalisasi terhadap proyek pembangunan di Kaltim. Salah satunya tidak merasionalisasi proyek yang telah selesai lelang dan mendapatkan kontaktor pekerjaan.

"Paket pekerjaan atau proyek yang sudah dilelang atau sudah penetapan pemenang lelang, dipertimbangkan untuk tidak dirasionalisasi," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews