DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Atas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Menjadi Peraturan DPRD, dilakukan DPRD Balikpapan dalam rapat paripurna pada Senin (12/9/22).
"Tata tertib DPRD Balikpapan dari hasil perubahan pansus sudah selesai sehingga tadi ditetapkan dan sah ditetapkan sebagai tata tertib DPRD Kota Balikpapan untuk Tahun 2022," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, kepada awak media.
Sebelum tata tertib yang baru ini disahkan, pihaknya masih menggunakan tata tertib DPRD Kota Balikpapan yang lama.
Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan juga dilakukan DPRD Balikpapan.
"Sekarang sudah punya tata cara untuk beracara, untuk sidang. Sehingga sudah bisa mengatur dirinya sendiri," ujarnya.
"Kalau kemarin belum bisa memproses apapun terhadap rumusan permasalahan internal," lanjutnya.
Abdulloh mengatakan tata cara beracara yang ditetapkan pada rapat paripurna ini bukan untuk tata tertib eksternal, melainkan untuk tata tertib internal anggota DPRD Kota Balikpapan. (Advertorial)