Sabtu, 18 Mei 2024

Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Paser Berikan 10 Rekomendasi untuk Bahan Pembenahan

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 27 Juni 2022 0:0

Kantor DPRD Paser/HO

DIKSI.CO, PASER - Senin (27/6/2022), DPRD Paser menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah, beserta unsur Forkompinda, dengan agenda persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2021.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi  menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan segenap perangkat daerah, lantaran kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah, semakin transparan, akuntabel, serta menunjukkan tekad, komitmen, dan kerja keras yang luar biasa dalam penyusunan, dan penyajiannya," kata Hendra.

Selain itu, anggota DPRD Paser Fathur Rahman juga mengapresiasi tahapan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 telah dijalankan tepat waktu oleh Bupati Paser beserta jajarannya hingga  persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021.

Meski demikian, Fathur mengatakan, ada 10 rekomendasi yang harus diberikan sebagai bahan pembenahan dan perbaikan di tahun berikutnya.

Di antaranya, mengenai realisasi pendapatan sebesar 105,65 persen ini merupakan prestasi yang sangat baik dan harus terus ditingkatkan, sedangkan realisasi belanja 89,95 persen.

"Ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah di waktu-waktu mendatang, agar realisasi belanja dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Selanjutnya, SILPA 2021 sebesar Rp383 miliar, angka ini melebihi proyeksi yang hanya Rp300 miliar.

"DPRD meminta Pemkab Paser mengambil langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penggunaan SILPA ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Di damping itu, terdapat titik reklame di beberapa ruas jalan yang belum terdaftar dan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D).

Maka dari itu, DPRD meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser segera melakukan serta pendataan reklame, dan menetapkan pajak reklame.

"Ini dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD)," terangnya.

Fathur juga menyampaikan adanya indikasi kelebihan pembayaran belanja pada beberapa kegiatan di beberapa perangkat daerah.

"Kami meminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)," tegasnya.

Di tambah lagi, adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan pada belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan pada belanja modal berdasarkan temuan-temuan di dalam LHP BPK-RI.

"Kami minta pengawasan terhadap volume dan mutu pekerjaan secara berjenjang, serta meminta kepada Inspektorat Kabupaten Paser untuk mengawasi proses pengembalian ke kas daerah terhadap kelebihan pembayaran," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews