DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser mencecar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2022 yang dinilai tak sinkron.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mempertanyakan mengenai pembangunan Sumber Daya Air (SDA) dalam program kegiatan pembangunan embung dan penampungan air dengan indikator target empat buah senilai Rp3,92 miliar dan realisasi target 18 buah dengan nilai APBD Rp3,89 miliar atau 98,58 persen.
Ikhwan juga menyoal pembangunan pintu air atau bendung pengendali banjir dengan target dua buah sebesar Rp518,74 juta dan realisasi target satu buah senilai Rp511,85 juta atau 98,67 persen.
Hal itu sampaikan Ikhwan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dengan 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal LKPJ 2022.
Rapat itu digelar di ruang Bappekat, Kamis (6/4/2023).
"Yang saya pertanyakan pertama dari empat menjadi 18 tapi dengan anggaran lebih sedikit. Kedua target dua buah dengan anggaran terealisasi satu saja, tapi anggarannya Rp511 juta," tegas Ikhwan.
Anggota Banggar DPRD Paser, Basri Mansyur juga mempertanyakan anggaran, target dan realisasi dari DPUTR, khususnya sub kegiatan pada program penyelenggaraan jalan.
"Belanja modal jalan dan jembatan anggarannya Rp 200 miliar lebih, realisasinya Rp 179 miliar dengan persentase 89 persen," ujar Basri.
Menurut Basri, data yang ditampilkan DPUPR untuk rekonstruksi jalan dengan indikator panjang jalan tidak sesuai.
"Itu untuk hanya tabel jalan saja. Ini ada ketidaksesuaian, kalau kita lihat data LKPJ lampiran dari (Dinas) PUPR dan data kami rekapitulasinya enggak sesuai," sebut Basri.
Menjawab pertanyaan DPRD, sekretaris Dinas PUTR Usma, menegaskan target pembangunan embung memang empat buah dan realisasi fisiknya ada 18 buah.
Naiknya jumlah realisasi disebabkan masuknya pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga bertambah target yang ada.
Dijelaskannya, adanya penambahan jumlah volume sehingga terdapat perubahan.
"Ada data Pokir yang masuk sehingga ada bertambah 14 buah," jelas Usma.
Merespon hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Bappedalitbang Paser, Rustan menyebut jika target empat embung ini tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Karena target itu disusun pada saat RKPD, dan kita mengubah target saat penyusunan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) karena sistem yang tidak memungkinkan," jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, perbedaan realisasi disebabkan target yang tercantum pada SIPD mesti dimuat dalam RKPD.
Target itu harus disusun dari awal, jadi SIPD ini inginnya mengalir sampai pada anggaran.
Hal ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam Permendagri ini, pemerintah menginginkan mulai nama program, indikator, target sampai ke anggaran mengalir. Inilah yang menjadi perdebatan di daerah-daerah. Terutama yang darah yang didominasi anggarannya dari dana transfer," pungkasnya. (advertorial)