DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sampaikan hasil rapat anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat yang digelar pada, Senin (31/8/2020) di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim itu diputuskan bahwa meminta Komisi II DPRD Kaltim untuk mematangkan lagi syarat-syarat pengajuan penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara dan PT Jamkrida Kaltim.
"Karena memang kami melaporkan dari komisi II sejak RDP kami terdahulu dengan BPKAD, Bankaltimtara dan PT Jamkrida kami minta data rencana bisnis penggunaan anggaran penambahan modal yang diajukan," ujar Veridiana.
Melalui Komisi II DPRD Kaltim, kata Veridiana, laporan mengenai belum diberikannya rencana bisnis penggunaan anggaran oleh Bankaltimtara dan PT Jamkrida Kaltim telah dilaporkan kepada Pimpinan Dewan.
"Maka dalam rapat tadi juga kami sampaikan, karena rencana bisnis yang memang menjadi salah satu persyaratan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Bankaltimtara dan PT Jamkrida belum terpenuhi, maka Komisi II meminta untuk penyertaan modal kepada Bankaltimtara dan Jamkrida ditunda dulu," terangnya.