DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat paripurna Pеnаndаtаngаnаn Nota Kеѕераkаtаn dan Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 dі ruаng sidang pаrірurnа DPRD Samarinda, Senin (30/8/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun secara virtual, didampingi juga oleh Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini.
Lanjut wali kota, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif, yang ditujukan untuk memberikan pelayanan secara luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah.
RAPBD Pemerintah Kota Samarinda tahun 2022, disusun dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
"Saat ini, pola penganganggaran yang digunakan dalam menyusun RAPBD tahun 2022, berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," jelas Andi Harun dalam penyampaian sambutannya.
Penerapan pola penganggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun 2022 dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022, kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi prioritas utama.
"Karena dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta keuangan daerah tersebut, mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kota Samarinda," tuturnya.
Terpisah Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono menguraikan, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022 dengan proyeksi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 534 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,4 triliun.
Pada usulan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1,9 triliun, belanja operasi sebesar Rp 1,7 triliun, belanja modal Rp 186 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 50 miliar.
"Nanti detail nya ada, yang jelas nanti tanya pemkot. Intinya ya segitu saja," kata Sugiyono.
Usai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya akan sesegera mungkin dilakukan proses penyusunan APBD T.A 2022 sehingga dapat mencapai target kinerja tahun pertama RPJMD Tahun 2021-2026.
"Ya ini habis ini langsung kita bahas kan, yang penting notanya dulu kan. Ini untuk 2022," ujarnya.
Mengenai program prioritas, dalam kesepakatan nota keuangan RAPBD 2022, DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda telah memastikan program Pro Bebaya yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda telah masuk dalam pembahasan.
"Ya tentu, karena di program wali kota Pro Bebaya itu sudah sekitar Rp 400 miliar jadi kita mendorong aja selagi tidak bergeser untuk prioritasnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)