"Sebelumnya, terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," beber Ali Fikri.
Selain itu, terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dengan kekuata hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan penjara selama delapan bulan.
Sedangkan Terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp1,08 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)