DIKSI.CO, TENGGARONG - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapid test pada Kelompok Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Loa Ipuh.
Hal itu sebagai syarat untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Kepala UPTD Puskesmas Loa Ipuh Achmad Nizamudin mengatakan, anggota KPPS dan Panwaslu yang mau bertugas di TPS pada pelaksanaan Pilkada akan dirapid test terlebih dahulu untuk memastikan bahwa anggota yang bertugas telah dipastikan kesehatannya.
"Kalau misalnya hasil rapid testnya reaktif kita lanjut ke swab, jika hasil swabnya positif maka kita batalkan untuk tidak menjadi petugas, karena jika positif bisa menularkan ke pemilihnya," kata Achmad Nizamudin pada Senin (30/11/2020).
Pelaksanaan pemeriksaan rapid test tersebut dilaksanakan selama 6 hari yang dimulai pada hari Kamis 26 November sampai 2 Desember 2020 dengan jumlah 1.020 orang.
Kemudian, petugas pemeriksa dari Puskesmas yakni dengan nama tim covid terbagi dalam beberapa bagian yang berjumlah sekitar 26 orang.
"Pemeriksaan ini di Puskesmas ada namanya tim covid dari ketua sampai tim pemeriksa dan tim logistik dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, pada pemeriksaan Rapid Test tersebut disediakan alat sesuai dengan kebutuhan yakni anggota KPPS sebanyak 918 orang dan Panwaslu sebanyak 102 orang.
Ia menyatakan, pemeriksaan pada Panwaslu dilaksanan selama 2 hari sudah selesai dan KPPS selama 4 hari dengan rata-rata dalam seharinya 250 orang. (advertorial)