Jumat, 22 November 2024

PUPR Kaltim Usulkan Anggaran Ganti Rugi Lahan Warga Ring Road di APBD Perubahan 2023

Koresponden:
Alamin
Minggu, 12 Maret 2023 19:59

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas PUPR Kaltim, telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road I dan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail), Sungai Kunjang.

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengungkap merealisasikan pembebasan lahan warga, pihaknya membentuk tim pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).

DPPT bakal menjadi salah satu dasar untuk menilai harga lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah.

“Anggarannya menggunakan dana dari APBD Kaltim, kita akan buat DPPT yang baru, tapi tetap merujuk dari DPPT Pemkot Samarinda,” kata Aji Firnanda, Minggu (12/3/2023).

Anggaran ganti rugi lahan warga rencananya akan diusulkan dalam APBD perubahan 2023.

Pihaknya akan menyampaikan usulan ke TAPD dan dibahas di DPRD Kaltim.

"Ada harga perkiraan awal dulu sebelum appraisal. Itu yang kemudian akan dinegosiasikan dengan warga,” jelasnya.

Dinas PUPR Kaltim juga akan melakukan pengukuran ulang lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail, yang diperkirakan seluas 5,6 hektar.

Untuk pengukuran, PUPR Kaltim bakal membentuk tim bersama Kantor Pertanahan Samarinda.

Warga pemilik lahan juga memastikan siap mengawal proses pengukuran lahan. Selain itu, mereka tetap akan menguasai lahan sampai ada pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov Kaltim.

"Jadi dari segi luasan sesuai ketentuan, dari segi harga juga akan ada pihak yang menilai,” tegas Aji Firnanda. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews