Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tolak Perpanjangan Izin Perusahaan Tambang Raksasa yang Berakhir 2021 dan 2022

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 18 November 2021 7:16

Suasana aksi dari mahasiswa PMII Kaltim-Kaltara menolak perpanjangan izin PT KPC dan PT MHU/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim, Kamis siang (18/11/2021).

Para mahasiswa itu tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara. 

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan izin dua perusahaan raksasa pertambangan batu bara yang habis izinnya pada 2021 dan 2022.

Kedua perusahaan PKP2B itu diantaranya, PT KPC, izinnya habis Desember 2021 dan PT MHU, izinnya habis pada April 2022 mendatang.

"Hari kami menolak perpanjangan dua perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin pertambangannya yaitu PT KPC, MHU, dan pemegang izin PKP2B lainnya. Karena mereka habis kontrak di tahun 2021 dan 2022," kata Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara, ditemui di lokasi aksi Kamis (18/11/2031).

Menurut Zainuddin, pemerintah dianggap tidak pernah membuka ruang evaluasi kepada dua PKP2B, sementara dua perusahaan itu segera berakhir izin pertambangannya.

PMII menilai banyak catatan negatif perusahaan tambang di Kaltim, yang berimbas pada kerusakan lingkungan.

"Pemerintah tidak pernah membuka ruang evaluasi terkait dua perusahaan ini. Padahal, ada banyak catatan negatif, hari ini aspek perusahaan itu banyak merusak lingkungan kita," paparnya.

"Artinya banyak sungai-sungai yang rusak akibat konsesi pertambangan tersebut," sambungnya.

Belum lagi kasus kematian 40 anak di lubang tambang, hingga  kasus-kasus diskriminasi, kemudian pembebasan lahan yang dilalukan secara paksa. 

Sederet catatan hitam inipun menjadi landasan para mahasiswa mengadu ke Gubernur Kaltim.

"Itu kan dampak negatif. Sehingga kami menolak perpanjangan izin tersebut," tegasnya.

Meski kewenangan pertambangan kini telah ditarik ke pemerintah pusat, namun mahasiswa meminta Gubernur Kaltim juga harus bertindak dan memberi sikap terkait tambang ini.

"Sekalipun kebijakan itu ke pusat, tapi mestinya pemerintah daerah juga mesti bersikap. Apa sikapnya. Jangan kemudian gubernur cuci tangan, sementara ini berdampak ke masyarakat Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews