Puluhan Akademisi Masuk Perkara di MK, Anggaran Pendidikan Disorot Tak Boleh Dipakai untuk MBG

DIKSI.CO – Isu penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu respons serius dari kalangan akademisi hukum tata negara. Sejumlah dosen dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi masuk sebagai Pihak Terkait dalam uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang diajukan mencakup pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 dengan nomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026.

CALS Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan, termasuk MBG.

Mereka menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka berpotensi melanggar amanat konstitusi yang telah mengatur secara tegas prioritas sektor pendidikan.

“Yang harus dijaga bukan hanya angka 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pembiayaan pendidikan,” tegas CALS dalam pernyataan resminya.

Tafsir Anggaran Dinilai Berpotensi Meluas Tanpa Batas

Para akademisi mengingatkan bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat membuka ruang tafsir yang terlalu luas.

Jika hal ini dibiarkan, anggaran pendidikan dikhawatirkan berubah menjadi instrumen fleksibel untuk berbagai program pemerintah, bukan lagi difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.

UUD 1945 Tegaskan Kewajiban Alokasi 20 Persen

CALS merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Namun, mereka menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal angka, tetapi juga soal penggunaan yang tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan.

Akademisi Kritik Kewenangan Eksekutif dalam Kelola Anggaran

Selain substansi anggaran, CALS juga menyoroti tata kelola pemerintahan, khususnya kewenangan eksekutif dalam mengatur dan menjalankan kebijakan fiskal.

Menurut mereka, kewenangan tersebut tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, karena berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.

Pengawasan legislatif dan partisipasi publik dinilai tetap harus diperkuat dalam setiap kebijakan anggaran negara.

Titi Anggraini: Pengujian Ini Jaga Kepatuhan Konstitusi

Titi Anggraini menegaskan bahwa pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Akademisi Ingatkan Risiko Turunnya Kualitas Pendidikan

Dhia Al Uyun menilai bahwa anggaran pendidikan tidak boleh ditafsirkan secara fleksibel.

“Ketentuan 20 persen anggaran pendidikan adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan. Tidak boleh mengurangi alokasi untuk kegiatan belajar-mengajar,” tegasnya.

Sorotan pada Potensi Pelanggaran Hak Dasar Warga

Yance Arizona mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan anggaran dapat berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat.

Ia menilai, jika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus, maka negara justru mengurangi kapasitas dalam memenuhi hak konstitusional warga.

“Konstitusi menuntut progressive realisation, yakni pemenuhan hak melalui penguatan anggaran, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Didukung Akademisi dari Berbagai Kampus Ternama

Permohonan ini didukung oleh puluhan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Andalas, hingga Universitas Mulawarman.

Keterlibatan lintas kampus ini menunjukkan bahwa isu anggaran pendidikan menjadi perhatian serius di kalangan akademisi hukum.

Putusan MK Akan Jadi Preseden Penting

CALS menilai perkara ini bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional dan integritas konstitusi.

Publik kini menanti putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi penentu arah kebijakan anggaran ke depan.

Jika iya, pemerintah harus menyesuaikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Namun jika ditolak, polemik penggunaan anggaran pendidikan dipastikan akan terus berlanjut.

Daftar Akademisi Pihak Terkait CALS

Sebanyak 20 akademisi menjadi bagian dari Pihak Terkait dalam perkara ini, terdiri dari guru besar dan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, berikut daftarnya:
 

  1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
  2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas MuhammadiyahYogyakarta
  3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas LambungMangkurat
  4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
  5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran
  6. Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
  7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas
  8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya
  9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman
  10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia
  12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
  13. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  14. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu
  16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
  18. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M. : Peneliti PSHK
  19. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia
  20. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Mulawarman

(tim redaksi)

Back to top button