Sabtu, 18 Mei 2024

PT. BSB Diduga Terlibat Sengketa Tanah, Johny Ng: Jalur Hukum Jika Tak Datang Panggilan Ketiga

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 16 Februari 2021 7:33

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan akan menempuh jalur hukum yang ditujukan kepada PT. BSB jika tak penuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga. 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, menjelaskan pemanggilan ini karena adanya laporan dari masyarakat terkait sengketa tanah berlokasi di Graha Indah yang belum dibayar oleh PT. BSB. 

"Kita panggil PT. BSB ada kaitan dengan lahan di Graha Indah yang mana dia menguasai, masyarakat itu mengadu bahwa lahannya belum dibayar," kata Johny Ng kepada awak media, Selasa (16/2/2021). 

Pemanggilan kepada PT. BSB ini telah dilakukan sebanyak 2 kali untuk diminta mengambil suatu keputusan yang tepat, namun pihak perwakilan perusahaan belum menampakkan wajahnya ke DPRD Balikpapan

Maka pekan depan pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi yang ketiga kalinya, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan undangan lagi maka akan ditempuh dengan jalur hukum. 

"Alasannya karena mungkin merasa dia hebat masalah ini dianggap enteng, kalau panggilan ketiga tidak datang kita akan panggil secara hukum lagi itu ya," katanya. 

"Lahan yang dikalim masyarakat kurang lebih ada 10 hektar, sudah diambil tapi belum dibayar, makanya kita minta klarifikasinya," lanjutnya. 

Masyarakat yang mengadu ke DPRD Balikpapan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, akan selalu dibantu dengan memediasi sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews