DIKSI.CO, SAMARINDA - Beredar kabar di media sosial Facebook, sorotan mengenai pembangunan RS Korpri di Kompleks Stadion Sempaja Samarinda.
Setelah sebelumnya, publik dunia maya menyorot proyek rumah sakit itu sebagai proyek hantu, lantaran Komisi III DPRD Kaltim mengaku tidak pernah melakukan pembahasan proyek tersebut bersama Pemprov Kaltim.
Namun pada akhirnya proyek RS tipe C itu terus dilanjutkan.
Sorotan lainnya datang dari dunia maya, akun dengan nama Polik Danag, memposting di media sosial Facebook, bahwa kontraktor pelaksana proyek RS Korpri dilakukan oleh kontraktor bermasalah.
"Untuk diketahui bahwa PT Telaga Pasir Kuta diberitakan terindikasi terkait suap dan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020. Seharusnya, jika memang ada unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan tertangkap tangan, maka dipastikan ada pemberi (suap) dan penerima (suap)," tulis akun tersebut di Facebook, Kamis (23/9/2021).
Dalam kasus OTT di Sumut, PT Telaga Pasir Kuta diduga lolos dari jeratan dengan alasan sebagai pelapor dugaan pemberian sejumlah uang.
Menurut warganet itu praktik serupa berkemungkinan besar bakal terulang. Tidak menutup kemungkinan bakal terjadi di Kaltim.
"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi.
Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.
"Sanksi itu dijelaskan dalam BAB III Perbuatan atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam," sambungnya.
Dari penelusuran media ini, beberapa proyek bermasalah menyeret nama PT Telaga Pasir Kuta, bahkan ada yang terkena operasi tangkap tangan.
Pada Maret 2020, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu.
Tiga orang diamankan dalam OTT itu, diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun 2019.
Hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 40 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek bertuliskan Rp1,44 miliar. Ilham Nasution yang merupakan perwakilan dari PT Telaga Pasir Kuta hadir sebagai saksi pelapor.
Sementara di Ciamis, Juli 2020. PT Telaga Pasir Kuta menjadi pemenang tender Pembangunan RSU Type C Kawali Tahap V melalui lelang yang diadakan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Yang jadi temuan dalam proyek di Ciamis ini, ada perbedaan nama pemilik PT Telaga Pasir Kuta di Labuhanbatu dan Ciamis.
Untuk proyek RSU tipe C Kawali dimenangkan PT TPK, dengan direktur bernama Caca Witarsa.
Tahun 2021, di Jogjakarta. Kinerja BLP DIY mendapat sorotan publik, terkait dugaan inkonsistensi dalam penentuan pemenang tender dengan penawaran tinggi-rendah.
Pada proyek Konstruksi Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I Pijenan/Kamijor, Tender proyek yang sumber dananya dari DAK sebesar Rp 17,2 miliar itu dimenangkan oleh PT. Telaga Pasir Kuta.
Temuannya, penawaran pemenang sebesar Rp 12,9 miliar atau di bawah 75 persen. Padahal, sebelumnya BLP mengumumkan pemenang untuk proyek milik Bina Marga dengan penawaran seluruhnya di atas 90 persen.
Inkonsistensi terkait harga penawaran inilah yang diduga adanya permainan dalam penentuan kontraktor proyek.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran beberapa masalah yang menyeret nama PT Telaga Pasir Kuta, termasuk OTT di Sumatera Utara.
Dari penelusuran dunia maya, redaksi menemukan alamat PT Telaga Pasir Kuta berada di Jl Suryalaya XVIII, No13-15, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan lainnya, tertera kontak perusahaan dengan nomor (022) - 7307797. Setelah dihubungi lewat sambungan telepon, nomor kontak tertera tersebut tidak bisa dihubungi.
Saat dihubungi, nomor kontak perusahaan tersebut sedang tidak aktif.
Menanggapi sepak terjang kontraktor PT Telaga Pasir Kuta, Komisi III DPRD Kaltim mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Haji Baba, Sekretaris Komisi III menyebut pihaknya tidak mengetahui terkait bagaimana proses lelang dan bagaimana cara penetapan pemenang lelang.
"Apa yang mau ditindak lanjuti kalau kita tidak tahu proses. Kami baru dapat berita itu," kata Haji Baba, dihubungi Kamis (23/9/2021).
Bahkan, menurutnya jika kontraktor proyek itu bermasalah mestinya tak terdaftar di Website LPSE.
Pihaknya di Komisi III belum mengetahui apakah benar PT Telaga Pasir Kuta masuk daftar hitam atau tidak.
"Tentu harus dilihat, perusahaan itu blacklist atau tidak di Website LPSE terdaftar kok itu, blacklist atau tidak," jelasnya.
Terkait kemungkinan dibatalkannya proyek tersebut lantaran dipegang oleh kontraktor diduga bermasalah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Pihaknya ke depan berupaya dengan teliti melakukan pengawadan proyek RS Korpri.
"Kalau sudah berjalan kontrak kami gak bisa ditindaklanjuti, tapi kita harus berhati-hati mengawasinya, kalau hasilnya ingin sesuai dengan keinginan kita," tegasnya.
Ke depan, pihaknya di Komisi III bakal meminta penjelasan kepada Pokja ULP di Pemprov Kaltim, terkait mekanisme pemilihan pemenang lelang.
"Kami gak bisa memanggil atau apa, tapi nanti kami akan komunikasi dulu sama pejabatnya deh, ngombol dulu nanti. Persyaratan dan penilaian banyak untuk memilih kontraktor," katanya. (*)
Jangan Terulang di Kaltim
Proyek RS Korpri dikerjakan oleh kontraktor diduga bermasalah juga direspon oleh Anggota DPRD Kaltim lainnya.
Sutomo Jabir, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB menyebut perusahaan kontraktor yang bermasalah akan mendapat sanksi masuk daftar hitam.
Perusahaan daftar hitam ini seharusnya tidak bisa login ke portal LPSE, walaupun blacklist dilakukan di daerah berbeda.
"Bahkan kontraktor yang blacklist itu tidak mungkin bisa login di portal LPSE, kalau sudah blacklist di tempat lain," kata Sutomo Jabir, dikonfirmasi di hari yang sama.
Menurut anggota dewan yang memiliki latar pekerjaan kontraktor ini, perusahaan kontraktor yang masuk daftar hitam mestinya tidak bisa memgikuti lelang proyek lagi, kecuali blacklist memiliki jangka waktu.
"Tidak mungkin dia ikut lelang lagi. Ada jangka waktunya sesuai dengan perkara wanprestasi kontraktor itu, ada yang dua tahun ada yang tiga tahun, pertimbangan pengguna jasa yang memblacklist itu. Jika sudah habis masa blacklistnya, mereka bisa ikut lagi," paparnya.
Menengenai kontraktor yang terlibat kasus suap dan dugaan korupsi, menurut Sutomo Jabir, tidak memiliki meter sistem, jika kontraktor terlibat hukum seperti apa penerapan blacklistnya.
Ia menegaskan dengan munculnya sorotan masyarakat terkait kontraktor diduga bermasalah, mestinya Pemprov Kaltim bisa lebih selektif.
Jangan sampai insiden kasus hukum yang terjadi di Sumatera Utara, juga terjadi di Kaltim.
"Dengan adanya kasus seperti itu, pengguna jasa kita mestinya lebih selektif dalam pengawasan. Karena khawatirnya insiden di luar daerah, bisa terjadi di Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)