DIKSI.CO, SAMARINDA - Protes keras dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terkait adanya rencana menjadikan pelabuhan umum Loktuan di Bontang, dijadikan kegiatan bongkar muat batu bara.
Dalam rilis resminya pada Rabu (24/2/2021), Jatam Kaltim mendesak pihak pihak terkait, seperti Pemkot Bontang, DPRD, hingga Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan pelabuhan batu bara.
Termasuk di dalamnya izin berlayar dan izin terminal khusus kepada PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktor PT Belayan Internasional Coal (BIC).
Pradarma Rupang, Dinamisator Jatan Kaltim menjelaskan dengan beroperasinya terminal batu bara tersebut, akan mengancam keselamatan warga Bontang yang bermukim di Bontang Utara, khususnya Kelurahan Loktuan.
"Pemukiman warga yang sangat dekat dengan pelabuhan paling terancam dengan kehadiran pelabuhan bongkar muat batubara ini," ungkap Rupang, dalam rilis resminya.
Dari data yang dimiliki Jatam Kaltim, berdasarkan citra satelit diperkirakan jarak pelabuhan ke permukiman warga kurang dari 300 meter. Debu batu bara yang terbawa oleh angin laut beresiko meracuni udara publik.
"Jatam Kaltim mengkhawatirkan sejumlah risiko kesehatan yang akan dialami oleh warga khususnya terkait gangguan pernapasan. Beberapa penyakit yang bisa diderita diantaranya ISPA, TBC dan Kangker Nasofaring," sambungnya.
Aktivitas bongkar muat batubara di pesisir Bontang Utara juga akan mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang dipesisir tersebut. Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batu bara.
Rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut akan berdampak pada terganggu habitat ikan serta menyebabkan tidak akan lagi hadir di wilayah itu. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan (tangkapan ikan) nelayan tangkap tradisional.
Jatam Kaltim menitik beratkan ancaman keselamatan masyarakat. Menilik data Jatam terkait overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, pihaknya mencatat sepanjang 63,82 Km, jalan provinsi yang akan di lalui oleh truk angkut batu bara tersebut.
"Jalan yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik, apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat," tegasnya.
Yang paling mengancam menurut Jatam, akses jalan yang diprediksi akan digunakan kendaraan batu bara tersebut akan ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah.
Jatam Kaltim mencatat sebanyak 25 sekolah baik dari taman kanak-kanak (TK) hingga tingkat sekolah menengah atas (SMA) serta pondok pesantren yang letaknya 1-3 km dari jalan poros.
"Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, jalan Samarinda-Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan," paparnya.
Jatam Kaltim menegaskan memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini sama artinya dengan memberikan permasalahan baru, yaitu rusaknya jalur Samarinda-Bontang.
Apabila Pemkot Bontang memaksakan pemberiaan izin kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Loktuan, Pemkot dinilai telah melanggar peruntukkan kawasan kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang, No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
"Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039, pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan/aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari," tegasnya.
Dalam Perda Bontang No.13 tahun 2019 tentang RTRW juga dinyatakan pelabuhan di Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan pengumpul.
"Jadi tidak tepat aktivitas bongkar muat pelabuhan batu bara di Kelurahan Loktuan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)