DIKSI.CO, SAMARINDA - Gempuran wabah pandemik Covid-19 yang kian masif tentu berpengaruh pada sejumlah aktivitas warga.
Tak hanya kehidupan sosial, bahkan beberapa pelayanan publik seperti mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Mapolresta Samarinda saat ini wajib menggunakan masker.
Tujuannya, agar menangkal penyebaran Covid-19 sesuai anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Ramdhanil melalui Kasubnit II Regident Satlantas, Ipda Mulyadi menjelaskan pengetatan protokol kesehatan saat ini mewajibkan para pemohon SIM agar memakai masker. Apabila tak dilakukan maka permohonan mengurus Sim tak akan diberikan.
"Kalau ada pemohon yang tidak memakai masker akan kami tolak," tegas Mulyadi, Sabtu (19/9/2020) siang tadi.
Semua prosedur kesehatan, kata Mulyadi, telah diterapkan sejak beberapa waktu lalu saat pelayanan SIM kembali dibuka. Seperti, prosedur kesehatan mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh.
Bangku berjarak, dan jumlah pemohon yang dibatasi.